DENPASAR — Warga Bali yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi pada Rabu, 19 Februari 2025, kembali mendapat pilihan layanan yang lebih dekat dengan aktivitas harian. Layanan SIM Keliling disiapkan di sejumlah titik di Bali, sehingga pemohon tidak harus selalu datang ke kantor polres setempat.
Badung jadi salah satu titik layanan
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni di traffic light (TL) Pengubengan Kangin atau Malboro Barat dan di Mal Pelayanan Publik. Kedua gerai ini mulai melayani sejak pukul 08.30 WITA hingga selesai. Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor pelayanan utama.
Hanya untuk perpanjangan SIM A dan C
Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke lokasi. Jika masa berlaku telah lewat, proses yang berlaku bukan lagi perpanjangan, melainkan penerbitan SIM baru. Karena itu, ketepatan waktu menjadi hal penting agar warga tidak kehilangan kesempatan menggunakan jalur pelayanan keliling.
Jadwal dapat berubah sesuai lokasi
Selain Badung, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa kabupaten dan kota lain di Provinsi Bali pada hari yang sama. Untuk memastikan lokasi dan jadwal terbaru, semeton Bali disarankan mengecek langsung informasi pada sumber artikel yang tersedia. Informasi yang diperbarui sangat penting agar masyarakat tidak salah datang ke titik layanan yang sudah bergeser atau memiliki jam operasional berbeda.
Dengan pola layanan seperti ini, perpanjangan SIM di Bali pada Februari 2025 tetap dapat diakses lebih mudah, terutama bagi warga yang membutuhkan kepastian waktu dan lokasi dalam satu hari pelayanan.
Jangan lewatkan berita menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.
