28.8 C
Jakarta

Menelaah Dampak Negatif Dominus Litis dalam Peradilan Pidana

Published:

SURABAYA — Wacana penerapan asas dominus litis kembali memantik perdebatan di kalangan akademisi hukum. Dalam seminar nasional bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis, Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolut Power yang digelar di Auditorium Lt.5 FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (19/2), sejumlah peserta menilai penguatan kewenangan kejaksaan perlu dibaca dengan sangat hati-hati agar tidak bergeser menjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Jaksa Berpotensi Memegang Kendali Ganda

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, Imron Rosyadi, yang hadir sebagai pembicara, menjelaskan bahwa asas dominus litis memberi ruang bagi jaksa untuk menjalankan peran ganda, yakni sebagai penuntut umum sekaligus koordinator penyidikan. Menurut dia, skema semacam ini bisa memunculkan persoalan baru jika tidak dibatasi dengan mekanisme pengawasan yang jelas.

Imron menilai, di tengah kondisi hukum Indonesia yang masih kerap dipersoalkan, dorongan memperluas kewenangan kejaksaan melalui RUU Kejaksaan dan RKUHAP justru rawan dipersepsi sebagai langkah yang tidak memperbaiki keadaan. Alih-alih memperkuat tata kelola hukum, kebijakan itu dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Kritik atas RUU Kejaksaan dan RKUHAP

Dalam forum tersebut, para akademisi menyoroti bahwa penempatan jaksa sebagai pemegang kendali penuh atas perkara pidana dapat menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan. Jika kewenangan itu tidak diimbangi batasan yang tegas, maka keputusan-keputusan penting dalam penanganan perkara berisiko terlalu bergantung pada satu institusi.

Kritik yang mengemuka bukan semata soal memperbesar atau memperkecil peran kejaksaan, melainkan soal kepastian agar sistem hukum tetap berjalan dalam koridor yang adil dan tidak menimbulkan kerancuan di lapangan. Para pembicara menegaskan, penegakan hukum seharusnya diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, bukan justru menumpuk kekuasaan pada satu pihak.

Perlu Penyesuaian Agar Tidak Memicu Ketidakadilan

Seminar itu menjadi ruang untuk mengingatkan bahwa setiap perubahan dalam sistem peradilan pidana harus dikaji dengan cermat, terutama ketika menyangkut kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara. Tanpa penyesuaian yang memadai, asas dominus litis dinilai berpotensi memunculkan tafsir yang luas dan membuka celah bagi ketidakadilan di masa depan.

Di tengah dorongan pembaruan hukum, perdebatan di UIN Sunan Ampel Surabaya memperlihatkan satu hal: penguatan lembaga penegak hukum tidak otomatis identik dengan perbaikan. Justru, bagi para akademisi yang hadir, ukuran utamanya tetap sama, apakah perubahan itu membuat proses pidana lebih transparan, lebih seimbang, dan lebih sulit disalahgunakan.

Related articles

Recent articles