28.8 C
Jakarta

Penemuan Kasus OTT Kadisnakertrans: Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Published:

PALEMBANG — Berkas perkara operasi tangkap tangan yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzuki, bersama staf pribadinya, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status itu, perkara yang menyeret keduanya tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Berkas dinyatakan lengkap, sidang tinggal menunggu giliran

Penanganan perkara ini memasuki tahap berikutnya setelah penyidik memastikan seluruh berkas telah memenuhi syarat untuk diserahkan ke meja hijau. Rencananya, pelimpahan dilakukan pada Jumat besok. Setelah administrasi rampung, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan kelengkapan perkara sebelum sidang perdana digelar.

Deliar Marzuki dan staf pribadinya resmi berstatus tersangka usai OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam perkara ini, keduanya diduga terlibat praktik penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Diduga terkait penerbitan surat K3

Surat Keterangan Layak K3 menjadi titik penting dalam perkara yang kini disorot publik itu. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan proses penerbitan surat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Skema itulah yang kemudian menyeret pejabat aktif di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel ke ranah pidana korupsi.

Dengan berkas yang sudah P21, fokus penanganan kini bergeser ke persidangan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, perkara ini akan segera masuk agenda sidang untuk menguji seluruh temuan penyidik dan dakwaan jaksa.

Menunggu agenda sidang di Palembang

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang menjadi tahap penting yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya pemeriksaan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum kini menyiapkan langkah administratif agar perkara dapat segera disidangkan tanpa hambatan prosedural.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat dinas yang mestinya mengawasi urusan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, tetapi justru terseret dugaan praktik yang bertentangan dengan kewenangan jabatannya. Setelah masuk pengadilan, rangkaian fakta baru akan diuji di ruang sidang, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjadi dasar perkara.

Related articles

Recent articles