Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berisiko dijemput paksa oleh penyidik KPK karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo. Pihak kepolisian telah mempersiapkan langkah-langkah penjemputan paksa sesuai prosedur hukum dan menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, Cahyono optimis bahwa kasus tersebut dapat dibawa ke persidangan karena bukti yang kuat. Meskipun belum dilakukan penahanan, Firli Bahuri dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Firli dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam undang-undang korupsi yang dapat menghadapkan dirinya pada hukuman penjara seumur hidup.
Kasus tersebut melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada bulan November 2023. Meskipun Firli Bahuri telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, harapan Cahyono dan Kakortas Tipidkor adalah dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sejauh ini, kualitas bukti yang ada mendukung keyakinan mereka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan transparan.