Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap enam gugatan terkait pilkada pada Senin (10/2/2025). Sidang tersebut akan dimulai pukul 08.00 WIB dan dibagi menjadi tiga panel. Panel pertama akan menguji gugatan terkait PHPU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung, sementara panel kedua akan menangani gugatan terkait Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Panel ketiga akan mendengarkan gugatan terkait Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur. Majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan, dengan maksimal enam orang untuk pilkada tingkat provinsi dan empat orang untuk tingkat kota/kabupaten. Persidangan ini dijadwalkan akan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025, dengan pengucapan putusan direncanakan pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, dari 310 gugatan yang terdaftar, hanya 40 gugatan yang dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya setelah persidangan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
MK Sidang 6 Gugatan Pilkada 2024: Pengungkapan Menarik
Published: