Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memastikan bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan. Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH, Ari Prasetia, menyatakan bahwa pengelola Pasar Caringin sudah dikenakan sanksi administrasi dan sebagai tindak lanjutnya, Kementerian LH telah menutup TPS tersebut dan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi. Ari menjelaskan bahwa selain izin AMDAL, incinerator sebagai alat pembakar limbah padat juga tidak memiliki izin yang diperlukan. Karena banyak pelanggaran yang dilakukan, KLH telah memberikan sanksi tegas terhadap Pasar Caringin. Ari juga menyoroti bahwa langkah pengelola yang menimbun sampah dengan tanah dianggap salah. KLH bertindak dengan tegas untuk memastikan bahwa semua dokumen lingkungan harus dibenahi di seluruh area pasar dan pengelolaannya. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan lingkungan dan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Investigasi {TPS Pasar Caringin Tanpa Izin AMDAL}: Peluang Tersembunyi

Published: