JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut menaruh perhatian besar pada pembenahan tata kelola subsidi LPG 3 kilogram agar penyalurannya tidak lagi bocor dan salah sasaran. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, di tengah polemik seputar larangan pengecer menjual gas melon yang sempat memicu kegaduhan publik.
Fokus pada tata kelola, bukan sekadar kebijakan teknis
Prita menjelaskan, sikap Presiden bukan soal melarang atau membiarkan pengecer berjualan, melainkan memastikan sistem distribusi LPG 3 kilogram berjalan lebih tertib dan efisien. Menurut dia, perhatian utama pemerintah adalah mencegah kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. Isu itu mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp50 triliun dari subsidi LPG 3 kilogram yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Presiden sangat fokus pada perbaikan tata kelola,” kata Prita, merujuk pada upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan dalam penyaluran subsidi energi. Ia menegaskan, implementasi di lapangan tetap perlu terus dievaluasi agar kebijakan yang diambil tidak justru menyulitkan masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Polemik pengecer dan peran kementerian
Kontroversi ini mencuat setelah muncul kebijakan larangan bagi pengecer gas melon menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan LPG 3 kilogram. Pernyataan itu menjadi penjelas di tengah simpang siur informasi yang terlanjur beredar luas.
Dalam penjelasannya, Prita menekankan bahwa kewenangan teknis pelaksanaan tetap berada di tangan kementerian terkait. Artinya, kementerian yang menangani urusan tersebut harus memastikan distribusi LPG 3 kilogram benar-benar sampai kepada warga yang berhak, sesuai tujuan awal subsidi. Pemerintah, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara ketertiban distribusi dan akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.
Pengawasan lapangan jadi kunci
Pemerintah, lanjut Prita, dituntut tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi juga memantau langsung kondisi di lapangan. Dari situ, perbaikan tata kelola bisa dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada LPG 3 kilogram. Di titik ini, arah kebijakan Prabowo tampak lebih menekankan pengawasan, ketepatan sasaran, dan pencegahan kebocoran anggaran ketimbang sekadar memperdebatkan larangan pengecer.
