BANDAR LAMPUNG — Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga membakar Tri Wulandari (33) di Bandar Lampung. Terduga pelaku, Arman Purwanto (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diamankan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah sempat masuk daftar pencarian orang.
Ditangkap saat membawa truk Fuso
Penangkapan dilakukan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Arman ditangkap saat mengemudikan truk Fuso bernomor polisi BA 8523 HB di Desa Petunang, tepatnya di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas. Informasi keberadaan tersangka diterima kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sebelumnya memburu pelaku dalam perkara Pasal 351 KUHPidana atau penganiayaan.
Korban mengalami luka bakar 40 persen
Kasus ini berawal dari insiden di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam peristiwa itu, Tri Wulandari mengalami luka bakar hingga 40 persen. Peristiwa tersebut kemudian memicu pengejaran terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam pembakaran tersebut.
Koordinasi antarsatuan berujung penangkapan
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan penangkapan Arman tidak lepas dari kerja sama antarsatuan yang bertukar informasi terkait keberadaan DPO. Setelah identitas dan pergerakan pelaku terpantau, petugas bergerak cepat hingga berhasil mengamankannya di jalur lintas antarwilayah. Saat ini, Arman Purwanto telah berada dalam pengamanan polisi untuk proses hukum atas dugaan pembakaran yang melukai korban secara serius.
