JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat tidak tergesa-gesa menanggapi antrean LPG 3 kilogram yang kini terjadi di sejumlah pangkalan. Menurut dia, situasi itu muncul sebagai konsekuensi dari penataan distribusi yang mulai diberlakukan pemerintah sejak Februari 2025, ketika pengecer dilarang lagi menjual gas melon secara bebas.
Pada 4 Februari 2025, Bahlil menegaskan bahwa persoalannya bukan pada ketersediaan LPG 3 kilogram. Ia menyebut masyarakat hanya perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru agar pembelian dilakukan melalui jalur yang lebih terkontrol. Dengan pola ini, pemerintah ingin memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan dan distribusi lebih tertib.
Penataan distribusi, bukan kelangkaan
Bahlil mengatakan, kondisi yang tampak di lapangan seharusnya tidak dibaca sebagai kelangkaan pasokan. Menurut dia, masyarakat memang harus menempuh langkah tambahan untuk memperoleh LPG 3 kilogram, termasuk mendatangi pangkalan yang resmi. Pemerintah, kata dia, sedang menata ulang rantai distribusi agar penjualan gas bersubsidi itu tidak lagi longgar di tingkat pengecer.
Ia juga mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk segera naik status menjadi pangkalan. Langkah itu, menurut Bahlil, akan membantu pemerintah mengawasi harga sekaligus memperpendek mata rantai distribusi. Dengan begitu, LPG 3 kilogram diharapkan lebih mudah dikendalikan dan subsidi tepat sasaran.
Warga diminta bersabar selama masa transisi
Di tengah antrean yang masih terjadi, Bahlil meminta masyarakat bersabar. Ia menilai perubahan sistem distribusi memang membutuhkan waktu dan penyesuaian di lapangan. Karena itu, ia meminta publik memahami bahwa proses ini sedang berjalan dan pemerintah berupaya menyelesaikannya.
Meski menghadapi sejumlah keluhan dari masyarakat, pemerintah tetap pada kebijakan penertiban distribusi LPG 3 kilogram. Dalam pandangan Bahlil, penataan ini justru diperlukan agar harga tidak liar dan jalur penjualan lebih mudah diawasi. Ia menegaskan, situasi yang terjadi saat ini merupakan bagian dari masa transisi yang masih dalam proses penyelesaian.
