19.1 C
New York

“Pagar Laut Terindikasi Reklamasi: Wamen ATR/BPN Dalami Motif”

Published:

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelidiki indikasi pagar laut sepanjang 30,1 kilometer di Tangerang, Banten untuk reklamasi. Wakil Menteri Ossy Dermawan menyoroti kemungkinan kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat rencana reklamasi tersebut. Dalam dialog INTERUPSI, Ossy menegaskan perlunya mendalami motif di balik rencana reklamasi tersebut.

Selain itu, pihak Kementerian tengah menyelidiki pegawai yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di laut Tangerang. Proses penerbitan sertifikat ini dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Meskipun sebagian besar sertifikat diterbitkan pada tahun 2023, belum semua sertifikat telah dicabut.

Ossy menegaskan bahwa laut tidak dapat dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melewati prosedur hukum yang benar. Sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan laut akan dibatalkan setelah proses penyelidikan selesai. Semua langkah akan diambil dengan secepat mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related articles

Recent articles