19.1 C
New York

“Sertifikat Pagar Laut: Ilegal, Menteri KKP Menguak Fakta!”

Published:

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tidak boleh ada sertifikat di atas laut, terutama terkait dengan pagar laut di Tangerang yang disebut memiliki SHGB dan SHM. Menyusul pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai hal tersebut, Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut seharusnya tidak ada sertifikat karena hal tersebut dianggap ilegal berdasarkan PP 18. Menurutnya, dalam arahan dari Presiden Prabowo, pagar laut di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan segera dibongkar dengan pihak terkait. Menteri Wahid sebelumnya menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun Trenggono menegaskan hal tersebut adalah ilegal dan tidak sesuai dengan koridor hukum.langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti hal ini dijadwalkan akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pihak pada hari Rabu mendatang.

Related articles

Recent articles