19.1 C
New York

“Pencegahan Firli ke Luar Negeri: Diperpanjang Jika DPO”

Published:

Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah berakhir pada 25 Desember 2024, setelah sebelumnya diperpanjang. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa aturan keimigrasian memungkinkan pencegahan hanya dapat diperpanjang sekali selama enam bulan. Namun, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun demikian, Godam mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sedang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan kasus tersebut yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Menurut Sigit, kasus tersebut menjadi prioritas bagi Korps Bhayangkara untuk diselesaikan. Pimpinan KPK juga mengadakan audiensi dengan Polri untuk mendiskusikan hal ini. Dengan berakhirnya masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri, keberlanjutan kasus ini akan terus dipantau oleh instansi terkait.

Related articles

Recent articles