-0.7 C
New York

“Penemuan Keberuntungan Fairza Maulana: Kasus ASN DKI dan Wawasan Baru”

Published:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan sementara Mohammad Fairza Maulana dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyusul dugaan keterlibatannya dalam suatu kasus korupsi. Penonaktifan ASN tersebut dilakukan seiring proses penyidikan kasus korupsi yang digelar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan seni dan budaya dalam APBD Tahun 2023. Fairza dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa Fairza memiliki aset kekayaan senilai Rp997 juta per 31 Desember 2021 yang dilaporkan kepada KPK. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, harta bergerak, serta kas. Fairza melaporkan aset ini selama menjabat Kepala Seksi Pergelaran Seni dan Budaya. Aset tanah dan bangunan senilai Rp525 juta, kendaraan roda empat senilai Rp135 juta, dan kendaraan roda dua senilai Rp59 juta. Fairza juga memiliki surat berharga dan harta bergerak lainnya senilai Rp278 juta. Kas dan setara kas yang dimiliki sebesar Rp131 ribu dengan utang sebesar Rp2.8 juta, sehingga nilai kekayaan bersih Fairza pada 2021 tercatat sebesar Rp994.331.000. Penonaktifan Fairza dilakukan sebelum naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan. Antara lain juga terdapat artikel terkait dukungan Pemprov DKI terhadap proses hukum kasus tipikor di Dinas Kebudayaan serta kasus pinjaman perusahaan untuk kegiatan fiktif yang terkait dengan tersangka kasus korupsi di Disbud.

Related articles

Recent articles