19.1 C
New York

Penemuan Kejagung: Sita Rp21 Miliar Mantan Ketua PN Surabaya

Published:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp21 miliar yang dimiliki oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang pada tanggal 14 Januari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa selama penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang seperti dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Uang tunai tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner yang atas nama Elsi Susanti yang berada di kediaman Rudi. Jumlah total uang tersebut mencapai sekitar Rp21 miliar jika dikonversi ke dalam rupiah pada hari itu.

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus suap yang menjerat Rudi dan Gregorius Ronald Tannur. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejagung ini diharapkan dapat membantu memerangi korupsi dan melindungi keadilan di Indonesia. Situasi ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pihak berwenang dalam memberantas tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.

Related articles

Recent articles