15.8 C
New York

“Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Suap: Penemuan Baru”

Published:

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Hal ini diumumkan dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan status tersangka bagi Rudi didasarkan pada adanya bukti yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di kediaman Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kota Palembang. Selama penggeledahan, total uang sebesar Rp21 miliar berhasil disita oleh petugas, yang merupakan hasil konversi dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Rudi Suparmono akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Adapun dugaan suap yang diterima oleh Rudi Suparmono terkait dengan urusan penanganan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Rudi diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut, Erintuah Damanik. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa uang suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi proses vonis terhadap pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada tanggal 14 Januari 2025 setelah diamankan oleh tim Kejagung dan langsung dibawa ke Jakarta. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berlanjut demi menjaga keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.

Related articles

Recent articles