Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki program untuk mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri guna memperkuat ketahanan kesehatan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menargetkan produksi bahan baku obat secara mandiri di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor serta memastikan penggunaan bahan obat produksi dalam negeri. Program tersebut terdiri dari tiga kelompok, yaitu penelitian dan pengembangan, produksi, dan upaya percepatan kemandirian obat melalui jaminan pasar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitasi dan insentif kepada industri farmasi untuk meningkatkan penggunaan bahan baku obat produksi dalam negeri. Selain itu, kerja sama dengan Medicines Patent Pool (MPP) untuk mengakses pengembangan obat baru juga telah dilakukan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu industri farmasi dalam negeri untuk menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan yang mendukung penggunaan sediaan farmasi dengan bahan baku produksi dalam negeri. Hal ini termasuk regulasi terkait pengembangan industri bahan baku obat dan penyesuaian nilai klaim harga obat untuk program rujuk balik serta obat penyakit kronis. Semua kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan bahan baku obat produksi dalam negeri, sehingga dapat membangun kemandirian industri farmasi dalam negeri.