19.1 C
New York

Biaya Haji 2025 Disetujui: Jemaah Bayar Rp55,4 Juta

Published:

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 telah ditetapkan oleh Komisi VIII DPR bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag), sebesar Rp89,4 juta. Selain itu, biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata mencapai Rp55,4 juta per orang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
Sebelum forum pengambilan keputusan, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Diketahui bahwa BPIH yang telah ditetapkan mencapai Rp89,4 juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 62% dari total BPIH. Keputusan ini disambut oleh semua anggota forum rapat setelah pertanyaan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Dengan demikian, keputusan terkait BPIH tahun 2025 telah disetujui oleh Komisi VIII DPR bersama pemerintah.

Related articles

Recent articles