Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, mengemukakan bahwa pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen perlu dibahas secara serius dalam sistem politik Indonesia. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold, Sultan berpendapat bahwa hanya sedikit partai politik yang benar-benar memperhatikan proses kaderisasi. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa wacana mengenai calon presiden dari jalur independen harus mulai digaungkan.
Meskipun Konstitusi hanya memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengusulkan calon presiden, Sultan menegaskan pentingnya membahas kemungkinan calon pemimpin bangsa dari jalur independen. Hal ini didukung dengan contoh dari negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Rusia yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencalonkan diri secara independen. Sultan menegaskan bahwa prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.
Meskipun menghormati aturan konstitusi yang mengatur pencalonan presiden melalui partai politik, Sultan berpendapat bahwa pembahasan mengenai calon presiden jalur independen tetap diperlukan untuk memperkaya wacana politik. Ia juga memberikan apresiasi kepada langkah MK yang secara gradual menghapus batasan politik yang menghambat demokrasi dan memperluas hak politik bagi warga negara dalam mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional.
Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih dapat diperluas demi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Ia memandang bahwa penting untuk mencari pemimpin nasional yang berkualitas dengan membuka peluang bagi calon independen. Sultan menekankan bahwa untuk mencapai kualitas demokrasi yang lebih baik, bangsa ini harus mempersiapkan institusi demokrasi alternatif selain dari partai politik, karena masih banyak partai yang belum sepenuhnya menerapkan demokratisasi di internal partai.