28.2 C
Jakarta

“KPK Sita Rp62 Miliar: Penemuan Korupsi Menjanjikan!”

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) setelah mengumumkan penyitaan uang senilai Rp62 miliar. Nilai tersebut ditemukan saat penggeledahan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan proyek-proyek di Divisi EPC perusahaan pelat merah itu.

Uang Disita dari Deposito dan Brankas

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan uang puluhan miliar rupiah itu ditemukan dalam bentuk deposito dan disimpan dalam brankas. Jika dijumlahkan, total aset yang disita mencapai Rp62 miliar. Namun, KPK belum merinci asal-usul uang tersebut maupun lokasi pasti penyimpanannya saat diamankan penyidik.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Langkah penyitaan uang dalam jumlah besar itu sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar dokumen dan barang bukti fisik, tetapi juga aset yang diduga terkait dengan perkara.

Penyidikan Baru dan Dua Tersangka

KPK sebelumnya telah membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi di proyek-proyek Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero). Pada Desember 2024, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut dan langsung memulai proses penyidikan.

Meski KPK belum membeberkan detail lengkap konstruksi perkara, penetapan tersangka dan penyitaan aset bernilai besar ini menandakan penyidikan berjalan pada tahap yang lebih serius. Sinopsis lengkap terkait kasus tersebut dapat ditemukan di sumber berikut.

Related articles

Recent articles