19.1 C
New York

Kasus Korupsi IUP PT Timah: Buktikan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Published:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Salah satu langkah ini diambil untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman terdakwa sebelumnya. Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun dan harus bisa memperlihatkan bukti nilai kerugian tersebut kepada publik dan pihak berwenang.

Menurut ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, klaim kerugian sebesar Rp300 triliun itu menjadi sebuah beban berat bagi Kejagung. Meskipun Presiden telah memberikan respons terhadap klaim tersebut, membuktikan angka sebesar itu ternyata tidaklah mudah. Prof. Romli juga menyoroti denda yang diberikan kepada para terdakwa sebelumnya yang belum mencapai angka sebesar itu.

Sementara itu, Profesor Sudarsono Soedomo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun didasarkan pada data yang tidak valid. Menurutnya, Kejagung mungkin tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut sehingga persepsi di masyarakat pun seolah-olah angka tersebut merupakan uang nyata. Selain itu, Kejagung juga dianggap tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait kerugian lingkungan, sebuah komponen penting dalam kasus ini.

Dengan banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, yang mulai menyoroti klaim ini, Kejagung harus menjalani perjalanan yang tidak mudah untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Meski begitu, peluang Kejagung untuk menunjukkan kebenaran klaim tersebut masih terbuka dan proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kerugian yang telah diumumkan ke publik.

Related articles

Recent articles