Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti masalah vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo mengungkapkan keinginannya agar para koruptor dihukum dengan penjara selama 50 tahun. Hal ini disampaikan setelah PN Jakarta Pusat memutuskan Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang dianggap terlalu ringan mengingat tuntutan jaksa sebesar 12 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Prabowo berharap agar hakim-hakim dapat memberikan vonis yang lebih tegas terhadap koruptor yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah. Pernyataan Prabowo ini mencuat dalam konteks penanganan kasus korupsi di Indonesia, termasuk dalam kasus Harvey Moeis yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis oleh PN Jakarta Pusat menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian Presiden Prabowo untuk memperketat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Diharapkan dengan tegaskan penindakan terhadap koruptor, hal ini dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di Indonesia dan menekan kasus korupsi yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Dorong Hukuman Koruptor 50 Tahun

Published: