Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, memiliki komitmen kuat dalam mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan BP Haji. Langkah konkret yang diambil adalah dengan bekerja sama dengan Itjen Kemenag untuk mencegah gratifikasi tersebut. Gus Irfan menegaskan pentingnya memberikan teladan sebagai seorang pejabat negara yang bekerja dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dalam proses transisi BP Haji yang masih berlangsung, kehadiran Itjen Kemenag dianggap sangat penting untuk memberikan pendampingan yang kompeten guna memastikan tata kelola yang baik.
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, mengapresiasi langkah preventif yang diambil oleh Gus Irfan. Langkah ini dianggap positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam acara keluarga yang melibatkan pejabat negara. Penerimaan gratifikasi dalam berbagai bentuk, seperti uang, barang, diskon, dan lain sebagainya, harus diawasi dengan ketat. Dalam rangka mengontrol penerimaan gratifikasi, nilai maksimal yang diperbolehkan adalah satu juta rupiah, kecuali dari hubungan keluarga dan tanpa konflik kepentingan.
Ditegaskan pula bahwa setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG atau KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Pelaporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas. Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.