Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga diajukan untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut, yaitu Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. JPU sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Suwito Gunawan awalnya dituntut 14 tahun penjara, namun divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp2,2 triliun. Robert Indarto dan Reza Andriansyah juga mengalami penurunan vonis dari tuntutan awal JPU. Sementara itu, Suparta yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, divonis dengan 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,5 triliun. Keputusan ini memicu JPU untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.