Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan respons terhadap komentar mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana tersebut muncul setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat. Habiburokhman menilai bahwa pendapat Prabowo tentang memberi pengampunan kepada koruptor merupakan pernyataan umum yang tidak perlu direspon dengan solusi oleh Mahfud. Pernyataan tersebut berasal dari seorang pemimpin negara dan tidak bisa dijawab dengan pendekatan Mahfud yang bersifat prosedural. Habiburokhman menegaskan bahwa Prabowo bermaksud untuk mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal, dan aparat penegak hukumlah yang seharusnya menjalankan arahan tersebut. Dia menolak untuk terlibat dalam perdebatan dan menyerukan agar Mahfud tidak menghasut opini bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum.
“Jangan Biarkan Orang Gagal Menghentikan Anda”

Published: