Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022, bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Kasus ini bermula dari pemilihan legislatif tahun 2019 di Sumatera Selatan, di mana upaya Hasto untuk menggantikan Nazaruddin dengan Harun Masiku sebagai Anggota DPR terpilih melalui Judicial Review ke Mahkamah Agung. Meskipun putusan MA telah keluar, KPU menolak melaksanakannya, dan Hasto bahkan meminta fatwa kepada MA. Upaya Hasto untuk meminta Riezky Aprilia, yang seharusnya menggantikan Nazaruddin, untuk mundur agar posisinya digantikan oleh Harun Masiku juga berakhir dengan penolakan. Tindakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan, dan kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang.
Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka: Fakta dan Insight

Published: