Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, baru saja divonis 8 tahun penjara dalam kasus tata niaga komoditas timah yang melibatkan korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun. Jika dalam waktu satu bulan Suparta tidak mampu membayar, harta benda miliknya akan disita dan dijual lelang, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama 6 tahun. Tim penasihat hukum Suparta merasa terganggu dengan perhitungan kerugian negara yang dianggap terlalu tinggi, mengingat proses eksplorasi dan pengolahan bijih timah juga memerlukan biaya operasional. Mereka menekankan bahwa PT Timah merupakan pihak yang juga mendapat manfaat dari hasil kerja mereka, bukan hanya klien mereka. Selain itu, tim pengacara Suparta menyoroti perihal penyitaan harta, dengan sebagian besar aset yang diperdebatkan sebenarnya dimiliki oleh kliennya sebelum periode kasus dimulai. Langkah hukum selanjutnya masih dalam pertimbangan, dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah, yang juga menerima vonis pidana dan denda atas kasus yang sama. Total kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian atas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan timah dan pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah. Harvey diduga menerima uang bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, sedangkan Suparta diduga menerima aliran dana besar dan kedua terdakwa juga terlibat dalam TPPU. Reza, meskipun tidak menerima aliran dana, tetap didakwa terlibat dan menyetujui tindakan korupsi. Semua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk kasus ini.
“Wawasan Menjanjikan untuk Klien dan Pelanggan”

Published: