Pemerintah Iran resmi mengajukan permintaan pemindahan narapidana ke Indonesia, menyusul meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan warga negara asing yang menjalani hukuman di masing-masing negara. Permintaan itu diterima Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), namun hingga kini belum mengarah pada pembahasan teknis yang lebih jauh.
Lebih dari 50 WN Iran Dipidana di Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 50 narapidana asal Iran yang menjalani pidana di Indonesia. Sebagian besar dari mereka diketahui terjerat perkara narkotika. Meski angka itu cukup besar, Yusril menegaskan pemerintah belum mengambil langkah lanjutan terkait permintaan pemindahan tersebut.
“Sudah ada surat dari Pemerintah Iran,” kata Yusril, seraya menjelaskan bahwa permintaan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, lanjut dia, masih mempelajari satu per satu perkara yang menjerat para narapidana asal Iran itu sebelum menentukan sikap.
Belum Masuk Tahap Pembahasan Teknis
Hingga kini, permintaan Iran masih berada pada tahap awal. Belum ada keputusan konkret, baik mengenai kemungkinan pemindahan maupun mekanisme yang akan ditempuh bila wacana itu berlanjut. Yusril menegaskan, pembahasan lebih lanjut memang belum dilakukan.
Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan bahwa Indonesia dan Iran pernah saling menangani kasus warga negara masing-masing. Ada dua warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Iran, tetapi keduanya telah dipulangkan ke Tanah Air setelah mendapat grasi dari Presiden Iran.
Isu Lama yang Kembali Mengemuka
Permintaan Iran ini menambah daftar diplomasi hukum yang kerap muncul dalam hubungan antarnegara, terutama ketika menyangkut narapidana asing. Dalam konteks Indonesia, isu pemindahan narapidana biasanya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga pertimbangan kemanusiaan, hubungan bilateral, dan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.
Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu hasil kajian atas kasus-kasus yang menjerat para narapidana Iran. Belum ada sinyal bahwa permintaan tersebut akan segera diproses, meski surat resmi dari Teheran sudah berada di meja pemerintah Indonesia.
