19.1 C
New York

“3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur: Berita Terbaru”

Published:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur akan segera disidang. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap ketiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Selanjutnya, jaksa menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka yang diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Disidangnya tiga hakim ini diharapkan dapat membawa kasus ini pada titik terang dan memberikan keadilan yang seharusnya bagi semua pihak yang terlibat.

Related articles

Recent articles