28 C
Jakarta

“Penemuan dan Wawasan Menjanjikan: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi”

Published:

Mahkamah Konstitusi kembali menjadi tujuan utama para peserta Pilkada Serentak 2024 yang mempersoalkan hasil penghitungan suara. Hingga kini, lembaga itu telah menerima 209 permohonan sengketa hasil pilkada, angka yang menunjukkan bahwa kontestasi di daerah belum benar-benar selesai meski tahapan pemungutan suara telah lewat.

Dari total permohonan tersebut, 168 gugatan tercatat untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara 39 permohonan diajukan dalam sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Adapun sengketa di level provinsi masih sangat terbatas: hanya 2 permohonan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan keduanya berasal dari Provinsi Papua Selatan.

Permohonan Masih Berpotensi Bertambah

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi diperkirakan belum final. Rekapitulasi hasil pemilihan di sejumlah daerah masih berjalan, sehingga peluang bertambahnya permohonan tetap terbuka. Situasi ini memperlihatkan bahwa proses Pilkada Serentak 2024 belum sepenuhnya tuntas di meja penyelenggara, karena sebagian peserta masih memilih menempuh jalur hukum.

MK masih menerima permohonan hingga 18 Desember 2024. Batas waktu pengajuan itu mengikuti ketentuan bahwa pemohon harus mendaftarkan sengketa ke MK dalam tiga hari kerja setelah KPU di daerah mengumumkan hasil pilkada. Setelah permohonan masuk, pemohon diberi waktu tiga hari kerja lagi untuk memperbaiki dan melengkapi berkas.

Jalur Hukum dan Kepastian Proses

Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem elektronik. Dari proses itu, pemohon akan memperoleh Akta Registrasi Perkara Konstitusi sebagai bukti bahwa permohonannya telah resmi didaftarkan.

Sesudah tahap perbaikan rampung, MK akan meregistrasi perkara dan menjadwalkan sidang sesuai panel hakim yang menangani. Alur ini menjadi penentu apakah sebuah sengketa bisa lanjut diperiksa atau tidak, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pihak yang masih mempertanyakan hasil Pilkada Serentak 2024.

Related articles

Recent articles