15.8 C
New York

“Penemuan dan Wawasan Menjanjikan: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi”

Published:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 209 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Sejumlah pihak terus mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, dengan 168 gugatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 39 gugatan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya ada 2 permohonan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, keduanya berasal dari Provinsi Papua Selatan. Diperkirakan jumlah permohonan masih akan terus bertambah karena rekapitulasi di sejumlah daerah masih berlangsung.

MK akan terus menerima permohonan hingga tanggal 18 Desember 2024. Pemohon harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU setempat mengumumkan hasil pilkada. Setelah pengajuan, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan mereka. Permohonan yang memenuhi persyaratan akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem elektronik. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi sebagai bukti pendaftaran permohonan mereka.

Setelah perbaikan, MK akan meregistrasi permohonan dan mengatur tanggal sidang sesuai dengan panel hakim yang bertugas. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Related articles

Recent articles