Persidangan kasus Timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyita perhatian pakar hukum, Romli Atmasasmita, yang mengkritisi metode penghitungan kerugian negara dalam kasus PT Timah Tbk. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)lah yang seharusnya menghitung kerugian negara. Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menghapus istilah ‘dapat’, Romli menekankan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata. Dia juga menilai penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus Timah bermasalah, karena hanya BPK yang memiliki kewenangan legal untuk menghitung kerugian negara. Romli juga menyoroti tekanan publik terhadap moral hakim dalam menangani kasus ini, menyatakan bahwa hakim sering dihadapkan pada dilema yang berat. Sorotan atas kasus ini juga mengarah pada perlindungan hukum bagi pihak swasta yang menjadi partner kerja dari anak usaha BUMN tersebut. Seraya menyoroti tantangan moral hakim, Romli berpendapat bahwa keputusan yang diambil hakim juga akan berdampak pada akhiratnya.
“Rahasia Kerugian Negara: Persidangan Kasus Timah”

Published: