15.8 C
New York

“Penemuan: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur”

Published:

Pada hari Senin, 25 November 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa OC Kaligis telah diperiksa dalam kasus tersebut. Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa RBP dan DA, yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR).

Pemeriksaan dilakukan di Jakarta terkait dengan penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur antara tahun 2023 hingga 2024 atas nama tersangka ZR dan LR. Meskipun demikian, Harli tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan dua saksi lainnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.

Related articles

Recent articles