19.1 C
New York

“KPK Sebut Ancaman Copot Bawahan Gubernur Bengkulu: Penemuan Menjanjikan”

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah telah mengancam akan mencopot bawahannya jika tidak bersedia untuk memberikan pungutan demi kepentingan Pilkada 2024. Bersama dengan Rohidin Mersyah, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Isnan Fajri selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2024, Rohidin Mersyah meminta dukungan dana kepada bawahannya dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu yang diadakan pada bulan November 2024. Isnan Fajri juga turut terlibat dalam mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu pada bulan September hingga Oktober 2024 untuk mendukung program Rohidin Mersyah.

Aksi korupsi yang dilakukan oleh para jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu, termasuk dalam upaya untuk mengumpulkan dana demi mempertahankan posisi jabatannya. Rangkaian intimidasi dan ancaman dilakukan oleh Gubernur Bengkulu terhadap bawahannya, dengan ancaman akan memberhentikan mereka jika tidak terpilih kembali dalam Pilkada. Seluruh tindakan korupsi ini menjadi sorotan KPK sebagai langkah pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.

Related articles

Recent articles