loading…
Pelantikan Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). FOTO/IST
Dalam kepengurusan baru DPP KAI, Bambang Soesatyo didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina, dan Prof Henry Indraguna sebagai Wakil Ketua/Anggota Dewan Pembina. Sedangkan anggota Dewan Pembina masing-masing Setio Untung Arimuladi, Prof Jamal Wiwoho, Irjen Pol (Purn) Adv Suedi Husein, dan Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie.
“Momentum pengukuhan advokat penting bagi kami untuk memperkuat pondasi hukum di negeri ini. Kami siap menjalankan amanah ini dengan integritas, kerja keras, dan kolaborasi untuk mewujudkan KAI sebagai organisasi advokat yang terdepan di Indonesia,” ujar Prof Henry Indraguna, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).
Henry Indraguna menekankan pentingnya peran advokat sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia. Menurut dia, advokat tidak hanya membela kepentingan klien, melainkan menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan guna menciptakan sistem hukum yang seadil-adilnya.
“Wujudkan advokat KAI yang cadas, cerdas dan berkelas untuk kemajuan penegakan hukum di tanah air tercinta,” tandasnya.
Lebih Lanjut Henry Indraguna, mengatakan bahwa advokat adalah profesi mulia yang menjembatani proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan hakiki dapat tercapai.
“Advokat tidak hanya membela klien yang dianggap bersalah maupun korban, tetapi membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Kata dia, advokat memiliki tanggung jawab moral tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat. Profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” ucapnya.
Henry menambahkan bahwa pengurus baru berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memastikan setiap advokat mematuhi kode etik dengan baik. Hal ini juga mencakup mekanisme disipliner yang lebih transparan dan akuntabel untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
DPP KAI juga menargetkan kolaborasi dengan lembaga hukum internasional untuk memperluas jejaring advokat Indonesia di tingkat global. Melalui kerja sama ini, advokat Indonesia diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum lintas negara dan memperkuat diplomasi hukum internasional.
(abd)