33.8 C
Jakarta

Megawati Tegaskan Kedudukan MK Lebih Tinggi, KPU Harus Jalankan Putusan

Published:

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tata negara. Karena itu, ia menilai KPU wajib menjalankan putusan yang telah dikeluarkan MK.

Pernyataan itu disampaikan Megawati dengan nada tegas saat memberikan sambutan dalam acara pemberian dukungan PDIP kepada pasangan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Ia menilai, posisi lembaga negara tidak bisa dipertukarkan seenaknya karena sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Megawati Soroti Hierarki Lembaga Negara

Megawati menyebut KPU hanyalah komisi yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sementara MK berada pada posisi yang lebih tinggi dalam hierarki kelembagaan. Menurut dia, putusan MK tidak bisa diabaikan oleh lembaga lain, termasuk KPU.

“K (pada KPU) itu Komisi, tahu enggak. Kalau dari hierarki. Itu MK lebih tinggi, dia (KPU) cuma mesti jalanin. Loh saya ngomong jangan dipotong seperti itu kemauan saya, no!” ujar Megawati dengan suara meninggi.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balik kedudukan lembaga negara seolah-olah tanpa dasar. Baginya, aturan mengenai hubungan antarlembaga sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Singgung Konstitusi dan BPUPKI

Dalam kesempatan itu, Megawati turut menyinggung peran BPUPKI yang dulu merumuskan dasar-dasar konstitusi Republik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa konstitusi berada di atas peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semestinya ada upaya membalik urutan tersebut.

“Itu adalah yang namanya ketatanegaraan Republik Indonesia, supaya tahu! Enak saja dibolak-balik enggak jelas!” kata Megawati. Ia menambahkan, “Sekarang mau dibalik-balik enggak jelas, mana yang konstitusi mana yang perundangan. Memangnya saya gak tahu? Orang sudah jelas perundangan di bawah konstitusi,” tegasnya.

Megawati menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa persoalan hierarki kelembagaan dan hukum bukan sesuatu yang bisa diperlakukan sesuka hati, terlebih dalam urusan penyelenggaraan negara dan pemilihan umum.

(cip)

Source link

Related articles

Recent articles