28.2 C
Jakarta

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan – Sehat Negeriku

Published:

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, 1.072 Pasal Jadi Landasan Baru Sistem Kesehatan

Jakarta, 29 Juli 2024 — Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut, terbitnya aturan ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat reformasi sistem kesehatan nasional. Menurut dia, pemerintah kini memiliki dasar yang lebih utuh untuk membangun layanan kesehatan yang tangguh hingga ke wilayah terpencil.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi, Senin (29/7).

Memuat 1.072 Pasal Teknis

Budi menjelaskan, PP Kesehatan tersebut mengatur secara rinci 1.072 pasal. Ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan di dalamnya mencakup 22 aspek layanan, mulai dari kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lansia, dan penyandang disabilitas. Regulasi ini juga menyinggung kesehatan reproduksi, gizi, jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, hingga pelayanan kesehatan pada bencana.

Aspek lain yang turut diatur adalah pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Atur Layanan, Tenaga Medis, hingga Rumah Sakit

Di sisi pelayanan, PP ini mengatur standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan layanan primer dan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), daerah bermasalah kesehatan, serta daerah tidak diminati. Ketentuan mengenai telekesehatan dan telemedisin juga masuk dalam aturan baru tersebut.

Untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, hingga peran Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi. Hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, serta pasien, termasuk penyelenggaraan praktik dan sanksi administratif, juga dimuat di dalamnya.

Selain itu, aturan ini menyentuh fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari jenis dan penyelenggaraannya, peningkatan mutu secara internal maupun eksternal, pengembangan layanan, puskesmas, rumah sakit, hingga rumah sakit pendidikan. PP Kesehatan juga memuat ketentuan teknis tentang sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Menggantikan Puluhan Aturan Lama

Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus mencabut keberlakuan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Di antaranya adalah aturan lama mengenai sumpah dokter, penyakit karantina, pelayanan darah, kesehatan reproduksi, kesehatan lingkungan, rumah sakit pendidikan, pengelolaan tenaga kesehatan, hingga pedoman organisasi rumah sakit.

Budi menyebut, lahirnya aturan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang ditujukan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Ia menambahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan turunan teknis dalam bentuk peraturan presiden, peraturan menteri kesehatan, maupun regulasi setingkat menteri lainnya benar-benar siap dijalankan.

Proses penyusunan PP Kesehatan ini telah dimulai sejak partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023, dilanjutkan harmonisasi pada November 2023-April 2024, lalu penetapan pada Mei 2024-Juli 2024 sebelum akhirnya disahkan Presiden menjelang akhir Juli 2024.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link

Related articles

Recent articles