Jakarta, 25 Juli 2024
Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap 2 yang sedang berlangsung di 27 provinsi di Indonesia menuai beragam respons dari masyarakat. Ada orang tua yang bersedia membawa anaknya mengikuti PIN Polio, tetapi ada orang tua lain yang enggan anaknya diimunisasi polio tambahan.
Selain itu, ada orang tua yang ragu membawa anak-anak mereka mengikuti imunisasi polio tambahan pada pelaksanaan PIN Polio, saat jadwal imunisasi rutin lainnya seperti DPT2 (difteri, pertusis, tetanus), PCV2 (Pneumococcal Conjugate Vaccine), dan RV2 (Rotavirus), sedang berlangsung.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima Yosephine, M.K.M menjelaskan bahwa pemberian imunisasi polio tambahan yang dilakukan secara massal pada PIN Polio tidak menghambat layanan imunisasi rutin.
Artinya, anak-anak yang mengikuti imunisasi tambahan polio tetap aman mendapatkan imunisasi rutin lain sesuai jadwalnya.
“Pelaksanaan PIN Polio tidak menghambat pelayanan imunisasi rutin. Vaksin polio tetes yang diberikan saat PIN aman untuk diberikan bersamaan dengan vaksin lainnya,” jelas Prima di Jayapura, Papua, ditulis Kamis (25/7).
Baru-baru ini, beredar narasi “Setop Vaksin Polio Tipe 2” di media sosial. Narasi dalam video yang beredar menyebutkan, “seharusnya yang dilakukan untuk mencegah polio adalah meningkatkan imunitas, bukan dengan berkali-kali vaksin yang justru dapat menyebabkan wabah kembali jika diberikan kepada anak yg tidak sehat.”
Menurut Prima, pemberian vaksin polio tambahan saat PIN justru sangat penting dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok yang optimal. Vaksin yang digunakan saat PIN adalah vaksin polio tetes (bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV)) yang dapat memberikan perlindungan terhadap virus polio tipe 2.
Apalagi, menurut penilaian risiko menggunakan tool standar yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia dikategorikan sebagai wilayah risiko tinggi penularan polio. Sebanyak 32 provinsi (84%) dan 399 kabupaten/kota (78%) di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.
“Untuk menghentikan penularan, harus dilakukan pemberian imunisasi tambahan secara massal dan serentak dengan cakupan tinggi dan merata agar dicapai kekebalan kelompok yang optimal sehingga dapat menghentikan transmisi virus polio yang saat ini mengancam kesehatan anak-anak kita,” terang Prima Yosephine.
Berdasarkan catatan Kemenkes, Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio tipe 2 sejak akhir 2022 hingga saat ini dilaporkan terjadi di Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.
“Status KLB ini belum dicabut karena kasus masih saja terus dilaporkan. Ini artinya, penularan virus polio masih berlangsung bahkan dapat meluas ke wilayah lainnya,” sambung Prima.
Bentuk Antibodi Terhadap Penyakit Polio
Imunisasi adalah upaya untuk memberikan perlindungan khusus pada tubuh. Dengan pemberian imunisasi polio, tubuh seseorang yang mendapatkan vaksin akan membentuk antibodi spesifik terhadap penyakit polio.
“Selain pemberian imunisasi, untuk mencegah penularan polio juga perlu diimplementasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat,” kata Direktur Pengelolaan Imunisasi Prima Yosephine.
Upaya pemberian imunisasi tambahan saat PIN Polio turut dilatarbelakangi dengan capaian tren imunisasi polio suntik (Inactivated Poliovirus Vaccine/IPV) yang rendah. Cakupan imunisasi IPV rutin selama 7 tahun masih di bawah target 95%.
Akibatnya, terjadi kesenjangan atau gap imunitas, terutama untuk perlindungan terhadap virus polio tipe 2 yang kekebalannya hanya bisa diperoleh dari imunisasi polio suntik.
“Kita melihat tren cakupan imunisasi IPV rutin rendah selama hampir 7 tahun, sehingga anak-anak kita tidak memiliki cukup perlindungan dari bahaya polio tipe 2. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan seluruh anak-anak kita yang berusia 0-7 tahun mendapatkan 2 dosis imunisasi tambahan saat PIN ini berlangsung,” ucap Prima.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Siti Nadia Tarmizi, M.Epid