loading…
Pengadu Cindra Aditi saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua KPU Hasyim Asyari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan kasus asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai pada keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu.
“Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong oleh keinginan sebagai warga negara yang baik, yang meskipun telah lama tinggal di luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses ke arah yang lebih baik,” katanya.
Dalam keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-hak perempuan; serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terkait kasus ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan dari Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan dari-Nya, tidak mungkin saya bisa melalui semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat di setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
(abd)