loading…
pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian,” kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah menerima surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Bahkan Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan sebaliknya.
(rca)