“Kami siap dan memang secara rutin mengecek keberadaan aplikasi yang ada di ‘handphone’ masing-masing anggota,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ade menjelaskan, upaya ini lebih digencarkan usai Propam Polri menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian.
Ade juga menegaskan,, pihaknya akan mengerahkan ahli teknologi informasi (IT) jika benar menemukan anggotanya yang terlibat dalam kegiatan merugikan tersebut.
“Kami memberikan edukasi pada setiap pertemuan yang mengajak masyarakat untuk tidak main judi online, karena sudah banyak contoh sangat merugikan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta adanya peran serta dari masyarakat khususnya petugas siskamling yang mampu memberikan sosialisasi di lingkungannya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sosialisasi kepada warga terkait judi daring dalam kegiatan “Ngopi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” demi menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78, pada Rabu malam (26/6).
Bahkan, kasus judi daring yang terkuak di Jakarta Selatan terjadi pada Rabu (10/4).
Seorang wanita bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang terdaftar dengan nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024