loading…
Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kelompok ‘Tim Pencari Fakta’ mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan hasil temuan yang mereka punya terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut.
“Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda,” kata pengacara Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Salah satunya, soal dugaan perintangan yang diduga terjadi saat pemeriksaan saksi T.
Sebagai informasi, saksi inisial T itu didatangi oleh keluarga terpidana E untuk tidak memberikan pernyataan sesuai apa yang dia ketahui.
“Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara,” katanya.
“Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Namun Pitra enggan memerinci ketika ditanya mengenai siapa yang mendatangkan saksi, dan kapan dugaan penyuapan itu berlangsung. Dia lantas menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan itu ke publik, sebagai pihak yang berwenang.
(abd)