loading…
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijadwalkan hari ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya. Foto/Dok SINDOnews
Dalam Tata Beracara MKD Pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam perkara pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat tujuh hari sebelum sidang MKD.
“Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR.
“Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR,” kata Bamsoet, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata “kalau/jika”, sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat,” jelas Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini.
Diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.
“Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR,” pungkasnya.
(rca)