DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Hunian di Bawah Rp2 Miliar, Hanya Berlaku untuk Satu Objek
Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengatur ulang skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024. Bedanya, kebijakan kali ini tidak lagi bersifat seluas tahun sebelumnya. Insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga kemudahan pembayaran kini diarahkan lebih spesifik, terutama bagi hunian bernilai di bawah Rp2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pembebasan pajak untuk hunian di bawah Rp2 miliar tetap diberikan, tetapi hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Ketentuan ini, kata dia, berbeda dari tahun sebelumnya yang memberi pembebasan pajak lebih luas bagi hunian dengan nilai di bawah ambang tersebut.
Skema baru dinilai lebih tepat sasaran
Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut dia, aturan baru ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 sekaligus memperbaiki formulasi pemberian insentif agar lebih tepat sasaran.
“Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Lusiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, bila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar. Kebijakan tersebut, menurut dia, mempertimbangkan bahwa insentif pada tahun-tahun sebelumnya diterapkan dalam konteks pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ragam keringanan untuk wajib pajak
Selain pembebasan untuk hunian tertentu, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah fasilitas lain dalam kebijakan PBB-P2 2024. Bentuknya meliputi keringanan pokok pajak, pengurangan pokok, pembebasan pokok, angsuran pembayaran pokok, serta pembebasan sanksi administratif.
Lusiana mengatakan, seluruh fasilitas itu ditujukan untuk membantu meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berharap penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2, bisa tetap optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Pembebasan 50 persen dan ketentuan lain
Dalam kebijakan yang berlaku tahun ini, Pemprov DKI juga menetapkan pembebasan pokok sebesar 50 persen bagi kategori tertentu, yakni PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan 100 persen.
Selain itu, ada pula pembebasan nilai tertentu untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0, dengan kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dibanding tahun pajak 2023.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Source link
