loading…
Izin tambang untuk ormas keagamaan terus menuai polemik. Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik pemerintah dengan menyebutnya izin tambang ormas keagamaan terlalu ngawur. Foto: Ist
Jika ini dikelola ormas keagamaan, dia khawatir terjadi dugaan terburuk menyuburkan praktik percaloan pengurusan tambang yang kemungkinan terjadi penggelapan.
“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan. Kalau mau sekalian aja itu ormas keagamaan dikasih izin tambang Freeport misalnya, daripada dipegang sama orang asing,” ujar Deolipa, Kamis (13/6/2024).
“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil di luar kebiasaan bernegara,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu membuat ormas keagamaan diberikan hak spesial mengelola tambang.
Deolipa melihat aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang artinya berperilaku baik. Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.
“Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas kan tujuannya untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik,” katanya.
Di sisi lain, lulusan Fakultas Hukum UI ini juga melihat bila sebagian pengusaha cenderung melihat untung rugi. Karenanya tidak aneh banyak reaksi negatif terkait aturan tersebut.
(jon)