“Jangan sampai aset-aset yang nilainya tadi besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil,” kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusuf mengatakan, meski harus dipercepat, namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus melengkapi berkas dokumen hingga landasan hukum sebelum melelangnya.
Kelengkapan berkas kata Yusuf, agar proses lelang barang yang sudah tidak terpakai lagi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain itu, agar proses menuju lelang berjalan dengan baik, saran Yusuf, Dishub menggandeng Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
Baca juga: Legislator pertanyakan 21 armada TransJakarta tak utuh lagi
Yusuf memperkirakan, nilai lelang 417 bus TransJakarta yang sudah tidak terpakai itu sebesar Rp21,2 miliar, akan tetapi ketika diulur terus maka nilainya pasti akan turun.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas bus TransJakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pertimbangan penghapusan itu, lanjut Ismanto, dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.
“Jadi, dari 2018 setahu saya. Ya, ini nanti kami cek kembali. Ini kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari TransJakarta,” katanya.
Selain itu, ia juga menyatakan siap meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut, sehingga memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DKI hancurkan 180 bus TransJakarta rusak
“Kami akan menyampaikan sejelas mungkin dari proses pengadaan, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa,” ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024