23.7 C
New York

Regulasi Aset Kripto: Panduan Bappebti

Published:

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan Peraturan Bappebti tentang aset kripto untuk memberikan kejelasan dan perlindungan dalam perdagangan aset digital yang sedang berkembang pesat.

Peraturan ini mendefinisikan aset kripto, mengklasifikasikan jenisnya, mengatur kewajiban pelaku usaha, melindungi investor, dan memastikan pengawasan serta penegakan hukum yang efektif.

Ketentuan Umum

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan mengenai aset kripto dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019.

Lihat Peraturan Bappebti tentang aset kripto untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.

Menurut peraturan tersebut, aset kripto didefinisikan sebagai komoditas tidak berwujud yang diperjualbelikan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang memenuhi syarat sebagai objek perdagangan berjangka komoditi.

Tujuan dan ruang lingkup peraturan Bappebti tentang aset kripto meliputi:

  • Melindungi konsumen dan investor dari praktik perdagangan yang tidak adil dan menyesatkan.
  • Menjaga stabilitas dan ketertiban pasar aset kripto.
  • Memfasilitasi pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan.

Otoritas dan Tanggung Jawab Bappebti

Bappebti memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam mengawasi aset kripto, antara lain:

  • Melakukan registrasi dan pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan fisik aset kripto.
  • Menetapkan standar dan ketentuan perdagangan aset kripto.
  • Mengawasi kegiatan perdagangan aset kripto dan melakukan penegakan hukum.
  • Melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang aset kripto.

Klasifikasi Aset Kripto

Quota quotas exhausted

Aset kripto dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Pengklasifikasian ini membantu investor memahami sifat dan potensi risiko yang terkait dengan setiap jenis aset kripto.

Salah satu klasifikasi utama adalah berdasarkan tingkat desentralisasinya. Aset kripto dapat dikategorikan sebagai:

Aset Kripto Terdesentralisasi

  • Tidak dikendalikan oleh otoritas atau organisasi pusat.
  • Transaksi dicatat pada blockchain yang terdistribusi dan tidak dapat diubah.
  • Contoh: Bitcoin, Ethereum, Litecoin.

Aset Kripto Tersentralisasi

  • Dikendalikan oleh perusahaan atau organisasi pusat.
  • Transaksi dicatat pada server pusat dan dapat diubah atau dibatalkan.
  • Contoh: Binance Coin, Tether, XRP.

Selain itu, aset kripto juga dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, seperti:

Token Utilitas

  • Digunakan untuk mengakses layanan atau fitur pada platform atau jaringan tertentu.
  • Contoh: Filecoin, Chainlink.

Token Keamanan

  • Mewakili kepemilikan atau saham dalam suatu proyek atau perusahaan.
  • Diatur seperti sekuritas tradisional.
  • Contoh: EOS, Tezos.

Stablecoin

  • Didesain untuk mempertahankan nilai yang stabil terhadap aset lain, seperti dolar AS.
  • Contoh: Tether, USD Coin.

Kewajiban Pelaku Usaha: Peraturan Bappebti Tentang Aset Kripto

Peraturan Bappebti tentang aset kripto

Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto di Indonesia diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti, termasuk pendaftaran dan lisensi.

Proses Pendaftaran dan Lisensi

Pelaku usaha harus mendaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti sebelum dapat beroperasi secara legal. Proses pendaftaran meliputi:

  • Penyampaian dokumen pendaftaran
  • Pemenuhan persyaratan administratif
  • Pemeriksaan dan verifikasi oleh Bappebti

Dokumen Pendaftaran, Peraturan Bappebti tentang aset kripto

Dokumen yang harus diserahkan untuk proses pendaftaran meliputi:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat keterangan domisili
  • Rencana bisnis
  • Bukti kepemilikan modal
  • Data pengurus dan pemegang saham

Ulasan Penutup

Peraturan Bappebti tentang aset kripto memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memfasilitasi pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

Related articles

Recent articles