28.3 C
Jakarta

WHA ke-77, Negosiasi Pandemic Treaty Sepakat Diperpanjang – Sehat Negeriku

Published:

Jenewa, 1 Juni 2024 — Perundingan Pandemic Treaty atau perjanjian pandemi di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi diperpanjang. Kesepakatan itu diambil dalam Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024, dengan target penyelesaian yang kini digeser ke sidang WHA tahun depan.

Indonesia dorong kepentingan nasional tetap jadi pijakan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril, mengatakan Indonesia tetap memegang garis negosiasi yang jelas: memastikan kepentingan nasional tidak terpinggirkan dalam pembahasan perjanjian tersebut. Menurut dia, sejumlah isu strategis harus mendapat perhatian utama, mulai dari sistem surveilans, transfer teknologi, hingga kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

“Prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang akan terus kami dorong dalam proses negosiasi ini,” ujar dr. Syahril.

Dalam pandangan pemerintah, ada empat isu yang menjadi perhatian utama dalam komponen Pandemic Treaty, yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Keempatnya dinilai berkaitan erat dengan kesenjangan kapasitas antara negara maju dan negara berkembang.

Empat isu kunci yang dipantau pemerintah

Pada aspek PABS, Indonesia mendorong agar setiap proses berbagi data, terutama yang berkaitan dengan patogen dan informasi sekuens genetik (genetic sequence information), disertai pembagian manfaat yang setimpal. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengaturan internasional yang jelas mengenai standar data dan interoperabilitas. Dalam konteks ini, Indonesia telah menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza atau flu burung.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong lahirnya instrumen One Health yang mampu mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu. Bagi Indonesia, skema ini harus bisa diterapkan negara berkembang dengan dukungan nyata dari negara maju, bukan sekadar menjadi prinsip normatif di atas kertas.

Transfer teknologi turut menjadi sorotan. Indonesia menilai alih teknologi yang berkeadilan penting untuk memperkuat kapasitas manufaktur lokal, sehingga negara berkembang dapat lebih mandiri dalam memproduksi vaksin, terapi, dan diagnostik (VTD). Pemerintah juga menginginkan proses perizinan yang transparan dan tidak eksklusif, terutama ketika dunia menghadapi pandemi. Dengan begitu, teknologi dan inovasi dapat lebih cepat diakses oleh negara-negara yang membutuhkan.

Soal pendanaan, Indonesia mendukung mekanisme pembiayaan yang setara dan dapat dijangkau seluruh negara, termasuk negara berkembang, untuk mendukung implementasi Pandemic Treaty. Pemerintah membuka kemungkinan penggunaan skema yang sudah ada, seperti Pandemic Fund, dengan penyesuaian seperlunya sesuai konteks perjanjian baru itu.

Amandemen IHR ikut disepakati

Selain memperpanjang negosiasi Perjanjian Pandemi, Sidang WHA ke-77 juga menyepakati amendemen International Health Regulations (IHR). Melalui perubahan ini, seluruh negara anggota WHO diharapkan lebih siap dalam deteksi dan respons terhadap berbagai kedaruratan kesehatan yang berdampak internasional.

Prinsip kesetaraan dan solidaritas yang menjadi landasan amandemen IHR diharapkan tidak berhenti pada dokumen diplomatik, melainkan benar-benar menjadi dasar penanganan pandemi dan situasi kegawatdaruratan kesehatan secara kolektif.

Indonesia menyatakan akan terus mengupayakan agar negosiasi Pandemic Treaty bisa segera rampung. Di saat yang sama, pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat legislasi nasional agar lebih siap menghadapi ancaman pandemi lain di masa depan. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan email [email protected]. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Source link

Related articles

Recent articles