15.8 C
New York

Usia Pensiun Jabatan Fungsional Dibahas Oleh Baleg DPR saat Merevisi UU Polri

Published:

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR sedang melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.

Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa informasi mengenai rencana perubahan UU tersebut didapatkan setelah berdiskusi dengan pimpinan Baleg DPR RI. Meskipun secara formal belum ada pembahasan mengenai hal ini, Guspardi menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Kepolisian akan dilakukan.

Tim ahli Baleg DPR RI sedang melakukan kajian atas perubahan UU Polri dengan dasar pertama adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kedua adalah untuk menyesuaikan dengan UU yang baru saja disahkan oleh DPR terkait ASN.

Salah satu substansi yang akan diubah dalam UU Polri adalah terkait batas usia pensiun. Guspardi menyatakan bahwa batas usia pensiun jabatan fungsional di Korps Bhayangkara berpeluang ditambah, dimana masa pensiun bisa diperpanjang bagi kepolisian yang pindah ke jabatan fungsional.

Source link

Related articles

Recent articles