15.8 C
New York

DPR Menegaskan Belum Ada Keputusan Terkait Pilkada Serentak 2024 yang Menggunakan Sirekap

Published:

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang mengatur penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut.

Doli mengungkapkan bahwa pihak KPU menyatakan akan menggunakan Sirekap sebagai alat bantu untuk proses penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, Doli sendiri memiliki keraguan terhadap penggunaan Sirekap dan berpendapat bahwa KPU perlu menunjukkan sistem yang lebih baik.

Meskipun demikian, Doli menyatakan bahwa Komisi II tidak melarang penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 jika KPU mempersiapkannya. Namun, keputusan akhir tetap harus ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut agar kegaduhan yang terjadi dalam Pemilu 2024 tidak terulang pada Pilkada Serentak mendatang.

Ditemani skeptisisme dari Doli, Komisi II menekankan pentingnya evaluasi yang mendalam sebelum memutuskan penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024.

Source link

Related articles

Recent articles