22.9 C
New York

Mendagri Menerbitkan Surat Edaran yang Menyatakan Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju dalam Pilkada

Published:

Mendagri Tito Karnavian mendesak Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Tito akan segera merilis surat edaran sebelum pembukaan pendaftaran Pilkada.

“Saya tadi sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU untuk segera mengeluarkan peraturan KPU. Para Penjabat tidak diperkenankan untuk tetap menjabat ketika mendaftar,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini sedang mencari waktu yang tepat untuk menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. “Diperlukan waktu untuk mengisi jabatan tersebut, jadi saya sedang memikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh Penjabat, sebanyak 266, yang nantinya akan mendaftar,” tambahnya.

“Tentu saja, apakah 30 hari, 40 hari sebelum batas pendaftaran pada 27 Agustus, mereka akan segera dihentikan untuk memberi kesempatan mencari pengganti,” katanya.

Tito menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengeluarkan surat edaran. Meskipun begitu, dia sudah mengetahui daerah mana yang harus segera mengganti Pj kepala daerahnya.

“Saya masih dalam proses rekapitulasi, tetapi akan segera mengirimkan surat edaran, mungkin pada hari Senin. Setelah itu, para Pj akan memberi masukan kepada saya, siapa yang akan maju dan siapa yang tidak,” ucapnya.

Source link

Related articles

Recent articles